GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Aliansi Bela Anak Bangsa resmi melayangkan surat kepada Abdusy Syakur Amin selaku Bupati Garut terkait maraknya peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Kabupaten Garut. Surat tersebut menjadi bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Tak hanya kepada Bupati, surat serupa juga sebelumnya dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Garut, Polres Garut, Kodim 0611 Garut, serta Kejaksaan Negeri Garut sebagai upaya mendorong penanganan terpadu lintas institusi.
Perwakilan aliansi, Ferry Nurdiansyah, menegaskan bahwa peredaran tramadol ilegal saat ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan karena dapat ditemukan dengan mudah di berbagai wilayah.
“Ini bukan lagi persoalan kecil. Peredarannya sudah terbuka, dan dampaknya nyata di tengah masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memperkuat pengawasan, melakukan penertiban, serta memastikan adanya koordinasi yang serius antar aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari berbagai sumber masyarakat, peredaran tramadol ilegal disebut terjadi di sejumlah wilayah seperti Kadungora, Leles, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Karangpawitan hingga Banyuresmi.
Di wilayah-wilayah tersebut, penjualan diduga berlangsung secara terbuka melalui kios-kios tertentu, dengan pola operasional yang relatif konsisten. Minimnya pengawasan membuat praktik ini seolah berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana obat keras yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat bisa beredar luas secara bebas?
Temuan di lapangan mengarah pada indikasi adanya pola distribusi yang terstruktur. Peredaran tramadol ilegal diduga melibatkan rantai panjang, mulai dari pemasok, jalur distribusi, hingga penjualan di tingkat bawah.
Meski belum terungkap secara hukum, dugaan adanya pihak yang membekingi praktik ini turut mencuat. Minimnya pengungkapan aktor utama membuat penindakan dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau hanya penjual kecil yang ditindak, sementara jalur distribusinya tidak disentuh, masalah ini tidak akan selesai,” kata Ferry.
Peredaran tramadol ilegal tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial. Penyalahgunaan obat ini mulai merambah kalangan remaja, berpotensi memicu gangguan kesehatan hingga tindakan kriminal.
Aliansi Bela Anak Bangsa menilai kondisi ini sebagai “alarm darurat” yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Situasi yang terus berulang memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Minimnya transparansi penindakan memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya celah dalam sistem.
Melalui surat yang dilayangkan, Aliansi Bela Anak Bangsa mendesak agar digelar audiensi terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk dinas kesehatan dan instansi pengawas obat.
Aliansi juga menuntut langkah konkret berupa pemetaan titik rawan, penertiban lokasi penjualan ilegal, serta penelusuran jalur distribusi hingga ke tingkat pemasok.
“Yang dibutuhkan bukan hanya operasi sesaat, tapi pembongkaran sistemnya,” tegas Ferry.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, peredaran tramadol ilegal di Garut kini memasuki fase krusial: apakah akan ditangani secara serius hingga ke akar, atau kembali menjadi isu berulang tanpa penyelesaian.
***GNT


















