Geger! Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Cibatu

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Kasus dugaan penggelapan tanah bernilai fantastis di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan seorang warga negara Indonesia keturunan Korea Selatan hingga sekitar Rp30 miliar.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, S.IP, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, ketiga tersangka masing-masing berinisial YA (50), warga Limbangan, serta IW dan CU, yang diketahui merupakan warga Bandung.

“Benar, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Ipda Susilo Adi.

Dari ketiga tersangka tersebut, baru YA yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Rabu (3/6/2026). Sementara dua tersangka lainnya, IW dan CU, belum ditahan karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penggelapan lahan seluas lebih dari 2,5 hektare yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. Modus yang digunakan diduga dengan cara memanipulasi data kepemilikan tanah sebelum kemudian dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Penyidik mengungkapkan bahwa YA sebelumnya merupakan orang kepercayaan korban, yakni Mr. Kyung Chul Jang, yang diberi kuasa untuk membantu proses pembelian tanah beberapa tahun lalu.

Namun, setelah proses pembelian selesai dan lahan tersebut diketahui telah dikuasai atas nama korban, tersangka diduga kembali menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan terlebih dahulu melakukan manipulasi data.

Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Mengetahui aset yang dibelinya diduga telah dialihkan secara melawan hukum, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut melalui kuasa hukumnya.

Ipda Susilo Adi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik manipulasi data pertanahan dengan nilai kerugian yang sangat besar. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

***Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *