GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Sejumlah bangunan yang digunakan untuk program strategis pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut, diduga belum seluruhnya memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
PBG merupakan izin resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Setiap bangunan yang akan didirikan, diubah, diperluas, maupun direnovasi wajib memperoleh PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembangunan gedung yang digunakan sebagai pusat operasional KDKMP maupun dapur SPPG seharusnya telah melalui proses perencanaan teknis, pemeriksaan kelayakan, serta memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah melalui sistem SIMBG sebelum digunakan.
Namun di lapangan, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan terkait status legalitas sejumlah bangunan yang dibangun atau direnovasi secara cepat untuk mengejar target pelaksanaan program nasional tersebut.
Sebagian pihak menilai percepatan program pemerintah memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“PBG bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna,” ujar seorang praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya.
PBG Wajib Dimiliki Sebelum Konstruksi
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG harus diajukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh bangunan tanpa terkecuali, baik milik perseorangan, badan usaha, yayasan, maupun program pemerintah.
Sanksi Berat Menanti Bangunan Tanpa PBG
Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan PBG dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, antara lain:
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan pembangunan;
Penghentian sementara atau permanen pekerjaan konstruksi;
Penghentian pemanfaatan bangunan;
Pembekuan PBG;
Pencabutan PBG;
Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Pencabutan SLF;
Hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Karena itu, apabila benar terdapat bangunan KDKMP maupun dapur SPPG yang belum mengantongi PBG, maka secara normatif bangunan tersebut berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Diminta Transparan
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk membuka informasi terkait status perizinan bangunan KDKMP dan SPPG yang saat ini beroperasi atau sedang dalam tahap pembangunan.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sementara proyek yang mengatasnamakan program strategis pemerintah memperoleh perlakuan berbeda.
Apalagi, semangat reformasi perizinan yang melahirkan sistem PBG justru bertujuan menciptakan kepastian hukum dan menjamin keselamatan bangunan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan siapa pemilik atau pelaksananya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai jumlah bangunan KDKMP maupun dapur SPPG di Kabupaten Garut yang telah memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
***Rid


















