GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik penarikan kembali Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam beberapa hari terakhir terus memantik kegaduhan publik.
DPRD pun turun tangan, perihal mencuatnya isu mahar jabatan hingga carut-marut birokrasi pendidika yang jadi sorotan publik Garut.
Kebijakan yang awalnya digadang-gadang sebagai langkah penguatan pelayanan pendidikan di 42 kecamatan itu justru berubah menjadi bola panas yang menyeret banyak pertanyaan: apakah ini murni kekacauan administrasi, salah kajian, atau justru ada persoalan yang lebih serius di baliknya?
Nama Asep Wawan Budiman selaku Kepala Dinas Pendidikan kini menjadi sorotan setelah agenda penyerahan SPT Korwil yang sebelumnya sudah dijadwalkan resmi mendadak dibatalkan.
Padahal, surat undangan resmi sudah tersebar. Para calon Korwil dari berbagai kecamatan bahkan sudah datang ke Garut Kota dengan harapan menerima mandat tugas baru. Namun yang terjadi justru sebaliknya, agenda mendadak ditarik ulang dengan alasan masih perlu pengkajian tugas dan kewenangan Korwil.
Keputusan mendadak itu langsung memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab publik menilai, jika memang kajian belum matang, mengapa undangan resmi lebih dulu diterbitkan?
Banyak pihak menilai polemik ini menjadi gambaran buruk tata kelola birokrasi pendidikan di Kabupaten Garut. Terlebih, pengaktifan kembali Korwil sebelumnya sempat menuai pro-kontra sejak awal diumumkan.
Kadisdik Garut sendiri sebelumnya menyebut pengaktifan Korwil diperlukan karena luasnya wilayah Garut dan perlunya figur pengendali di tingkat kecamatan. Ia menegaskan Korwil tidak pernah dibubarkan, melainkan hanya dibebastugaskan sementara sesuai regulasi yang berlaku.
Namun di tengah penjelasan tersebut, polemik justru semakin liar setelah muncul dugaan adanya praktik transaksional dalam penempatan jabatan Korwil.
Seorang ASN asal Kecamatan Cikelet bahkan sempat mengaku kecewa dan menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp25 juta terkait proses jabatan Korwil yang batal diberikan. Pengakuan itu sontak menjadi perhatian publik dan memicu dugaan adanya “mahar jabatan” di lingkungan pendidikan.
Meski belum terbukti secara hukum, isu tersebut sudah cukup membuat citra dunia pendidikan Garut kembali terguncang.
Situasi makin memanas setelah Komisi IV DPRD Garut ikut turun tangan. Dewan disebut akan meminta klarifikasi langsung dari pihak Disdik terkait alasan pembatalan penyerahan SPT hingga polemik yang berkembang di masyarakat.
Pengamat menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar miskomunikasi internal biasa. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan Korwil, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.
Jika benar penarikan ulang SPT hanya akibat lemahnya perencanaan birokrasi, maka hal itu menunjukkan buruknya koordinasi internal di tubuh Disdik. Namun jika di balik polemik ini ternyata terdapat praktik-praktik tidak sehat, maka persoalannya bisa jauh lebih serius.
Kini publik menunggu satu hal penting: keberanian Pemerintah Kabupaten Garut membuka semuanya secara terang-benderang.
Sebab dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang keteladanan, bukan justru dipenuhi kegaduhan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dan IPM Garut semakin terpuruk.
***Red


















