Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Kinj Dijaga Ketat TNI, Penggeledahan Polisi Picu Sorotan Publik

GARUTNEWSTODAY.ID – JAKARTA – Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik setelah dijaga puluhan personel TNI bersenjata. Pengamanan tersebut terjadi bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan resmi TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan mekanisme perlindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas, dan disebut tidak berkaitan dengan isu yang berkembang di tengah penyidikan.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik menyasar sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete. Polisi menyatakan penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berhubungan dengan beberapa perkara besar, di antaranya penanganan kasus PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengungkap menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura) serta sejumlah dokumen yang kini disita sebagai barang bukti. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan nilai pasti uang yang disita maupun menetapkan kaitannya dengan individu tertentu. Berbagai angka yang beredar di media sosial, termasuk klaim ratusan miliar rupiah atau puluhan kilogram emas, belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.

Nama Febrie Adriansyah juga kembali menjadi sorotan karena sebelumnya pernah dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil ke KPK terkait sejumlah dugaan, antara lain:

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Jiwasraya.

Dugaan terkait penanganan perkara suap Ronald Tannur.

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.


Namun demikian, penting dicatat bahwa laporan tersebut belum berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah atas dugaan-dugaan tersebut, dan proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan kekayaan Febrie Adriansyah yang dilaporkan per 31 Desember 2024 sebesar sekitar Rp18,26 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, kas, dan harta lainnya. Kenaikan nilai kekayaan dibanding beberapa tahun sebelumnya turut menjadi perhatian publik, meskipun belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana.

Polri menegaskan penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya perkara yang sedang diusut dan posisi strategis Jampidsus dalam penegakan hukum di Indonesia.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *